PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Juni 2025.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Usai diperiksa, Suhartono mengungkap bahwa proses perizinan tenaga kerja asing tidak hanya melibatkan Kemnaker, tetapi juga Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Prosesnya panjang dan melibatkan beberapa instansi. Iya, Imigrasi juga memberikan izin TKA. Kami hanya terlibat dalam pemberian izin RPTKA,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Suhartono enggan menjelaskan secara detail peran Imigrasi dalam dugaan kasus ini.
Baca Juga: Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Argo Ericko
Ia menyebut persoalan tersebut terlalu teknis dan menyarankan media menanyakannya langsung kepada penyidik.
“Coba nanti tanyakan ke KPK, ini kan proses hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama pemeriksaan dirinya mendapat delapan pertanyaan.
Suhartono sendiri irit bicara dan tak ingin mengomentari lebih jauh mengenai dugaan pemerasan yang tengah diselidiki.
Di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019–2024, yang saat ini menjabat Dirjen Binapenta 2024–2025. Namun hingga sore hari, Hartono belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai informasi, KPK tengah mendalami dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin RPTKA di Kemnaker sejak tahun 2020.
Lembaga antirasuah menduga ada oknum yang meminta sejumlah uang atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ***