Sedangkan, yang bersumber dari APBD terdiri atas:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tambahan penghasilan yang memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen.
Baca Juga: Agak Laen Cetak Sejarah! Film Indonesia Pertama Tayang di Amerika Tahun Ini
Nilai Gaji ke-13 PNS 2024
Berikut ini adalah daftar besaran maksimal gaji ke-13:
-
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala: Rp 26.299.000
- Wakil ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
-
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
-
Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah:
- Pendidikan SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- Pendidikan SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Pendidikan Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Pendidikan Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Pendidikan Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Demikian informasi terbaru mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS 2024. Semoga bermanfaat! ***