Oleh karena itu, BNN merekomendasikan agar Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berpotensi berbahaya bagi kesehatan. ***
Oleh karena itu, BNN merekomendasikan agar Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berpotensi berbahaya bagi kesehatan. ***