PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengonfirmasi bahwa ekspor tanaman Kratom dari Indonesia masih diizinkan hingga saat ini.
Namun, tanaman ini masih dalam tahap penelitian karena di Indonesia, Kratom dianggap sebagai narkotika golongan I, yang menimbulkan keraguan terhadap ekspornya.
Baca Juga: Kemendag RI dan Badan Karantina Indonesia Memiliki Pandangan Berbeda Terkait Ekspor Kratom
Kratom adalah tanaman herbal yang termasuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi, menyatakan bahwa saat ini Kratom termasuk dalam komoditas yang bebas diekspor tanpa memerlukan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Baca Juga: Amerika Serikat Ingin Membeli Kratom dari Indonesia. Kemendag dan Karantina Masih Belum Satu Kata
Ekspor masih diperbolehkan hingga hasil penelitian dari Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) keluar.
Menurutnya, tidak ada larangan ekspor untuk komoditas ini selama masa penelitian, dan ia belum mendengar adanya larangan ekspor Kratom yang disebutkan oleh Badan Karantina (Barantin).
Didi yakin bahwa jika ada kebijakan baru setelah penelitian selesai, pihaknya akan dilibatkan dalam rapat koordinasi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa ada permintaan dari Amerika Serikat untuk membeli tanaman Kratom, dan ia setuju dengan permintaan tersebut selama tidak ada larangan.
Didi Sumedi juga menyoroti potensi pasar ekspor Kratom yang besar, terutama permintaan dari Amerika, serta melihat bahwa produksi Kratom dalam negeri cukup melimpah, terutama di Kalimantan.
Baca Juga: Hasil Survei Terkini Menunjukkan Hampir 60 Persen Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Namun, penilaian tentang apakah Kratom masuk ke dalam kategori tanaman yang berbahaya atau tidak harus diketahui terlebih dahulu.
Kratom dipercaya memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti meningkatkan stamina, meredakan nyeri, dan mengatasi gangguan tidur, tetapi juga diketahui memiliki efek samping berbahaya seperti ketergantungan dan dampak negatif pada sistem saraf dan pikiran, seperti halusinasi, depresi, dan kejang.