Dengan demikian, kata Ali Fikri, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penindakan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi hukum. Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan terhadap SYL.
Disebutkan oleh Ali Fikri, prinsipnya, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. ***