Kuasa Hukum Memeriksa Keabsahan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:51 WIB
Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo. (Pontianak Globe/Instagram @syasinlimpo)
Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo. (Pontianak Globe/Instagram @syasinlimpo)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap kliennya pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, bukan jemput paksa.

anggota tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, Jumat, 13 Oktober 2023, mengatakan dari salinan Surat Penangkapan yang diterima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik.

Baca Juga: KPK Menangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Mengecam Penangkapan yang Terburu-buru

Berdasarkan surat tersebut, pihaknya akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyatakan terdapat surat panggilan kedua yang diterima pada 11 Oktober 2023 untuk pemanggilan pada, Jumat, 13 Oktober 2023.

Febri Diansyah menambahkan, tim pengacara dan SYL tidak mengerti apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat berbeda sifatnya di hari yang sama.

Baca Juga: KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Jumat Ini Terkait Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian

Febri Diansyah menuturkan sejauh ini, SYL sangat koperatif. Yang disayangkan bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi SYL akan hadir di KPK, penangkapan tetap dilakukan terhadap.

Febri Diansyah mengatakan mereka masih menunggu agenda pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan, Febri Diansyah, terkait dengan langkah hukum lanjutan, tim hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, untuk melihat langkah apa yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Bertemu Mentan Yasin Limpo, FAO Dukung Transformasi Pertanian dan Pedesaan Indonesia melalui Digitalisasi

Di sisi lain, Ervin menuturkan bahwa pemeriksaan SYL pada malam sebelumnya dimulai sekitar pukul 00.00 WIB dan berlangsung hingga 03.00 WIB.

Disebutkan, pertanyaan masih bersifat umum. Misalnya seputar kewenangan, tugas dan fungsi sebagai menteri dan hubungan dengan beberapa pejabat lain di Kementan RI.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pimpinan KPK memiliki otoritas tertinggi dalam kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Sehingga kata, Ali Fikri, secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka, dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X