PONTIANAKGLOBE -- Setelah Johnny G Plate menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Presiden RI Joko Widodo menugaskan Mahfud MD sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Dilansir dari laman Kominfo, penunjukan Mahfud MD sebagai Plt Kominfo tertuang dalam Kepres No. 41/P 2023 tentang Pemberhentian dan penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Kominfo Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Keppres tersebut juga menyatakan untuk memberhentikan Johny G Plate sebagai Menkominfo.
Johnny G Plate sebelumnya adalah Menteri Kominfo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga ada bukti melakukan korupsi proyek BTS program BAKTI senilai Rp8 triliun.
Program tersebut merupakan pembangunan infrastruktur BTS pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Kejagung menyeret Johnny G Plate disangkakan pada pasal 2 dan 3 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan panyalagunaan wewenang.
Artikel Terkait
Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kejagung
Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Jokowi Terkait Proses Hukum Salah Satu Menterinya