Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kejagung

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Rabu, 17 Mei 2023 | 14:36 WIB
Kejaksaan Agung resmi tahan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate  (Sumber foto: Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)
Kejaksaan Agung resmi tahan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate (Sumber foto: Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

PONTIANAKGLOBE -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).

Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap proyek BTS periode 2020-2022 program BAKTI Kominfo tersebut langsung mengenakan rompi merah muda bertuliskan angka 4.

Petugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memborgol tangan Johnny G Plate dan menggiring Sekjen dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) keluar dari gedung dan langsung ditahan oleh Kejagung.

Sebagai informasi, BPKP menemukan adanya kerugian negara senilai Rp8,32 triliun dari proyek BAKTI. Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejagung.

BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan No. 35/PER/M.Kominfo/11/2006.

Program itu untuk membangun infrastruktur akses internet di Tanah Air mencakup Layanan Akses Internet, Penyediaan BTS, Palapa Ring dan Satelit Multifungsi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X