PONTIANAKGLOBE -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).
Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap proyek BTS periode 2020-2022 program BAKTI Kominfo tersebut langsung mengenakan rompi merah muda bertuliskan angka 4.
Petugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memborgol tangan Johnny G Plate dan menggiring Sekjen dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) keluar dari gedung dan langsung ditahan oleh Kejagung.
Sebagai informasi, BPKP menemukan adanya kerugian negara senilai Rp8,32 triliun dari proyek BAKTI. Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejagung.
BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan No. 35/PER/M.Kominfo/11/2006.
Program itu untuk membangun infrastruktur akses internet di Tanah Air mencakup Layanan Akses Internet, Penyediaan BTS, Palapa Ring dan Satelit Multifungsi.
Artikel Terkait
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana: Bangun Sinergisitas Jaringan Media dan Kejaksaan hingga ke Daerah
Johnny G Plate Luncurkan IMDI 2022, Menkominfo: Indonesia Terapkan Toolkit Hasil KTT G20
Bikin Dokumen Palsu, Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan Kejagung di Rutan Salemba