Dengan demikian, kata Ali Fikri, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penindakan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi hukum. Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan terhadap SYL.
Disebutkan oleh Ali Fikri, prinsipnya, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. ***
Artikel Terkait
KPK Mau Bentuk KAD di Kalbar Cegah Korupsi Pelaku Usaha dan ASN
Teater Komsan IAIN Pontianak Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kobarkan Semangat Anti Korupsi Melalui Seni
Supaya Tidak Korupsi, Ini Cara Dari DJP Kanwil Kalbar
Tidak Melulu Urus Bencana Alam, BNPB Fokus Penanganan Potensi Korupsi di Internal Organisasi
Kadernya Korupsi, Ketum Nasdem Surya Paloh Pernah Janji Mau Bubarkan Partai Ini
Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Jokowi Terkait Proses Hukum Salah Satu Menterinya
Menkopolhukam Mahfud MD Plt Menkominfo Ganti Johnny G Plate Tersangka Korupsi
Pemprov Kalbar Ikut Bimtek Cegah Korupsi Tingkat Desa Oleh KPK, 975 Aparatur Desa Selewengkan Anggaran
Kisah Lengkap Praperadilan Siman Bahar yang Kandas, Pengusaha Kalbar Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPK