Kuasa Hukum Memeriksa Keabsahan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:51 WIB
Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo. (Pontianak Globe/Instagram @syasinlimpo)
Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo. (Pontianak Globe/Instagram @syasinlimpo)

Dengan demikian, kata Ali Fikri, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penindakan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi hukum. Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan terhadap SYL.

Disebutkan oleh Ali Fikri, prinsipnya, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X