YLBHI Pada Peringatan Hari Buruh Internasional, UU Cipta Kerja Semakin Memperparah dan Membuat Sulit Buruh

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 1 Mei 2023 | 22:34 WIB
Papan nisan menghiasi aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 di depan halaman Monas, Jakarta, (1/5/2021). Papan nisan bertuliskan berbagai aspirasi para buruh di antaranya RIP UU Cipta Kerja, RIP Omnibus Law, RIP PHK Massal, hingga RIP Mudahnya Penggunaan TKA (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Papan nisan menghiasi aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 di depan halaman Monas, Jakarta, (1/5/2021). Papan nisan bertuliskan berbagai aspirasi para buruh di antaranya RIP UU Cipta Kerja, RIP Omnibus Law, RIP PHK Massal, hingga RIP Mudahnya Penggunaan TKA (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2022, YLBHI dan 18 LBH Kantor menerima 270 pengaduan yang diadukan oleh 2.584 pencari keadilan dan melakukan pendampingan terhadap 62 kasus yang tersebar di 18 wilayah.

Pengaduan tersebut didasari beberapa konflik perburuhan diantaranya pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, kriminalisasi serta union busting dan perselisihan hubungan industrial lainnya.

Dalam rilis yang dikirim ke media, YLBHI menyebutkan, aktor yang diadukan dari jumlah pengaduan tersebut di antaranya korporasi lokal dan nasional sebanyak 227 kasus.

Selanjutnya yang diadukan individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan di tempat kerja sebanyak 22 kasus.

Pejabat pemerintah lokal sebanyak 14 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan di sebuah sekolah sebanyak 8 kasus dan pejabat pada tingkat nasional sebanyak 6 kasus.

Adapun pelanggaran hak tertinggi yang diadukan di antaranya hak untuk bekerja (24 pelanggaran), hak khusus bagi pekerja (23 pelanggaran), hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil sebanyak (14 pelanggaran).

Selanjutnya hak untuk mendapatkan upah yang adil (13 pelanggaran), hak standar hidup yang layak (12 pelanggaran), hak untuk mendapatkan pemberitahuan lebih awal tentang PHK (10 pelanggaran) dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang memadai (10 pelanggaran). 

“Secara garis besar, kami menilai pola penindasan terhadap buruh tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,  YLBHI memproyeksikan kondisi diatas akan diperparah dengan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan memuat beberapa pasal yang memangkas jaminan hak-hak buruh dalam berbagai aspek, fleksibilitas pasar kerja (labour market flexibility) menjadi nafas pembentukan substansi UU ini dalam beberapa hal,” bunyi keterangan pers tersebut.

Pertama, UU Cipta Kerja semakin melegalkan praktik fleksibilitas hubungan kerja. konsep ini semakin tak melindungi buruh dengan kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bertambah masa toleransi dari 3 tahun menjadi 5 tahun. 

UU Cipta kerja juga mendorong praktik outsourcing (alih daya) semakin liar dan tidak terkontrol, serta memutihkan dosa dengan hilangnya peraturan akan beralih menjadi pada perusahaan user jika melanggar.

Penambahan alasan Pemutusan Kerja (PHK) dan pengurangan kompensasi PHK menjadi alasan yang memudahkan Perusahaan melakukan PHK kepada Buruh. Sehingga kepastian kerja dan hak terhadap buruh menjadi minim.

Kedua, UU Cipta kerja melegalkan praktik fleksibilitas waktu kerja, yakni Pengusaha dapat memperpanjang waktu kerja buruh dan dilain sisi Perusahaan dapat mengurangi hak istirahat buruh, hal ini dapat terlihat dalam batasan maksimal waktu lembur semula maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Selain itu, aturan ini tidak memiliki aturan pasal tentang jangka waktu serta mekanisme perpanjangan kontrak kerja, sehingga aturan ini berpotensi dijadikan alasan bagi Pengusaha untuk menjadikan Buruh sebagai pekerja kontrak seumur hidup.

Ketiga, UU Cipta Kerja melegalkan praktik fleksibilitas upah, aturan ini dapat terlihat dalam aturan tentang penentuan besaran upah yang dimonopoli oleh Pemerintah dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) tanpa melibatkan serikat buruh dalam penentuan upah.

Selain ketiga hal tersebut, jaminan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat terhadap buruh semakin dikebiri dengan hadirnya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat aturan tentang ancaman pidana demonstrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: ylbhi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X