YLBHI Pada Peringatan Hari Buruh Internasional, UU Cipta Kerja Semakin Memperparah dan Membuat Sulit Buruh

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 1 Mei 2023 | 22:34 WIB
Papan nisan menghiasi aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 di depan halaman Monas, Jakarta, (1/5/2021). Papan nisan bertuliskan berbagai aspirasi para buruh di antaranya RIP UU Cipta Kerja, RIP Omnibus Law, RIP PHK Massal, hingga RIP Mudahnya Penggunaan TKA (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Papan nisan menghiasi aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 di depan halaman Monas, Jakarta, (1/5/2021). Papan nisan bertuliskan berbagai aspirasi para buruh di antaranya RIP UU Cipta Kerja, RIP Omnibus Law, RIP PHK Massal, hingga RIP Mudahnya Penggunaan TKA (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Aturan ini akan melemahkan posisi tawar serikat buruh yang menjadikan demonstrasi sebagai metode perjuangan buruh.

Kedua perangkat aturan perundang-undangan tersebut merupakan bentuk nyata Pemerintah dan DPR menghamba kepada oligarki dan tidak berpihak pada Buruh/Pekerja yang dilakukan dengan cara-cara tidak partisipatif dan tergesa-gesa.

Ketidakberpihakan tersebut juga terlihat lambatnya proses legislasi RUU PRT yang telah diusulkan oleh berbagai pihak 19 tahun lamanya.

 

Ketidakberpihakan Pemerintah dan DPR yang melahirkan perangkat perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas telah mengkhianati amanah reformasi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang mewajibkan negara menempatkan Buruh sebagai subjek utama dalam membangun demokrasi ekonomi.

Dari beberapa poin di atas, dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 YLBHI:

Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;

Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PRT;

Mendesak Pemerintah dan DPR menjalankan amanah reformasi salah satunya demokrasi ekonomi dengan melakukan audit, mengubah dan menyesuaikan seluruh aturan perundang-undangan yang bertentangan prinsip demokrasi ekonomi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: ylbhi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X