Aturan ini akan melemahkan posisi tawar serikat buruh yang menjadikan demonstrasi sebagai metode perjuangan buruh.
Kedua perangkat aturan perundang-undangan tersebut merupakan bentuk nyata Pemerintah dan DPR menghamba kepada oligarki dan tidak berpihak pada Buruh/Pekerja yang dilakukan dengan cara-cara tidak partisipatif dan tergesa-gesa.
Ketidakberpihakan tersebut juga terlihat lambatnya proses legislasi RUU PRT yang telah diusulkan oleh berbagai pihak 19 tahun lamanya.
Ketidakberpihakan Pemerintah dan DPR yang melahirkan perangkat perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas telah mengkhianati amanah reformasi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang mewajibkan negara menempatkan Buruh sebagai subjek utama dalam membangun demokrasi ekonomi.
Dari beberapa poin di atas, dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 YLBHI:
Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;
Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PRT;
Mendesak Pemerintah dan DPR menjalankan amanah reformasi salah satunya demokrasi ekonomi dengan melakukan audit, mengubah dan menyesuaikan seluruh aturan perundang-undangan yang bertentangan prinsip demokrasi ekonomi. ***
Artikel Terkait
YLBHI Kecam Penerbitan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja
Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global
Menteri Ida Fauziyah: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja. Begini Penjelasannya.
Satya Bumi Sebut Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup