PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) mengecam pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undan (Perpu) Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Hari ini 30 Desember 2022, tiba-tiba Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020,” bunyi keterangan pers YLBHI.
Dalam rilis yang dikirim ke media Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dan
Zainal Arifin sebagai Ketua Bidang Advokasi, menyebutkan dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
YLBHI menilai penerbitan PERPU ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.
Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK.
Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.
Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
Penerbitan PERPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPU yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.
Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat.
Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review.
Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU.
Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU.
Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan TIDAK masuk akal dalam penerbitan PERPU ini.
Artikel Terkait
Nama Yayasan Amkur di Sambas, Diusulkan Anak Karyawan di Hadapan Uskup Mgr Herkulanus van Den Berg OFM Cap
Viral Omnibus Law Kesehatan! 5 Organisasi Profesi Kesehatan Demo, Reaksi DPR Soal RUU Kesehatan Omnibus Law ?
Cek Syarat Pekerja Migran Indonesia Terbaru, Termasuk Dokumen Pekerja Migran Indonesia yang Dibutuhkan
Babak Baru Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Rampung Bangun 16 Rusun Pekerja