Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun, Mengapa Hukuman Koruptor Nilai Triliunan Lebih Ringan? Begini Kritik Mahfud MD

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:05 WIB
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Dok. Pontianak Globe)
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus korupsi besar kembali menyita perhatian publik setelah vonis terhadap Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo menimbulkan perdebatan.

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Rahasia Kratom Berkekuatan Tinggi: Jenis, Dosis, dan Cara Memilih Vendor Terbaik

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, menerima hukuman 14 tahun penjara meski nilai gratifikasinya "hanya" Rp10 miliar.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keheranannya atas hukuman ringan Harvey Moeis.

Dalam cuitannya, Mahfud menyebut vonis ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat skandal tersebut melibatkan korupsi dan pencucian uang senilai Rp300 triliun.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, Kamis, 26 Desember 2024.

Meski jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memutuskan hanya separuhnya, yakni 6,5 tahun.

Hakim juga menyebut Harvey wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar, dengan waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Baca Juga: Respon Jokowi dan Peran Krusial Hasto Kristiyanto dalam Skandal Suap Harun Masiku

Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan jaksa dianggap terlalu berat, mengingat beberapa pertimbangan:

1. Kepemilikan Izin Usaha
PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga tidak dianggap ilegal.

2. Sikap Sopan di Persidangan
Harvey dinilai menunjukkan sikap baik selama persidangan.

3. Belum Pernah Dihukum
Sebagai pelaku pertama, hakim menilai hukuman lebih ringan sudah cukup memberikan efek jera.

Namun, alasan ini menuai kritik, terutama karena kerugian negara sangat fantastis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X