Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Murid Kelas 1 di Konawe Selatan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:57 WIB
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Simak fakta terbarunya berikut ini.  (X.com @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Simak fakta terbarunya berikut ini. (X.com @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)

PONTIANAKGLOBE.COM, KONAWE SELATAN -- Kasus penganiayaan terhadap siswa oleh seorang guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, menarik perhatian publik.

Supriyani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia melakukan kekerasan terhadap MC, siswa kelas 1 SD, yang merupakan anak dari seorang polisi.

Baca Juga: Pemanfaatan Game-Based Learning dan Cloud Computing untuk Meningkatkan Literasi Digital Guru

Supriyani ditahan di Rutan Kelas III Kendari sejak 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap MC di SD Konawe Selatan.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam, menjelaskan bahwa ibunda MC, Nurfitriana, menemukan luka di bagian paha belakang anaknya.

Berdasarkan keterangan MC, luka tersebut terjadi akibat dipukul oleh Supriyani, yang dipanggil "mamanya Alfa", di sekolah pada 24 April 2024.

Ayah MC, Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, melaporkan Supriyani ke polisi setelah mengetahui kondisi anaknya.

Laporan tersebut memicu penetapan Supriyani sebagai tersangka pada 26 April 2024.

Baca Juga: Skandal di Melawi, Oknum Guru dan Kasi Dinas Pendidikan Tertangkap Basah di Hotel, Ini yang Mereka Buat Bikin Geleng Kepala

Bantahan Supriyani

Supriyani dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan tersebut.

Sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun, ia menegaskan bahwa saat kejadian yang dituduhkan, ia berada di kelas yang berbeda dengan MC.

Supriyani mengajar di kelas 1B, sedangkan MC berada di kelas 1A.

"Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," katanya usai menjalani penangguhan penahanan pada 22 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi sebanyak lima kali sebelum melanjutkan proses penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X