PONTIANAKGLOBE -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berjanji menindak tegas anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Hal itu disampaikannya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat menerima kehadiran Evi ibunda Ken Admiral saat bertemu, Selasa (25 April 2023) malam.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap AH (Aditya Hasibuan) terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Sumaryono dilansir dari laman Instagram Polda Sumut dikutip Pontianak Globe, Rabu (26 April 2023).
Dia menjelaskan Polda Sumut menerima dua laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapor atas nama Ken Admiral dan menetapkan inisial AH sebagai tersangka. Laporan kedua atas nama pelapornya AH tetapi bukan tindak pidana.
Atas laporan pertama, Sumaryono mengatakan telah mengambil paksa dan sekarang menahan Aditya Hasibuan.
Polda Sumut menjelaskan kronologi kejadian bermula saat AH bertemu dengan Ken Admiral di SPBU Jalan Karya Helvetia Media, pada 21 Desember 2022.
Pada saat itu, pelaku menendang dan merusak mobil Ken Admiral.
Keesokan harinya, 22 Desember 2022 Ken Admiral mendatangani rumah AH di Komplkes Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
"Namun, sesuai video viral beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Di Res Narkoba Polda Sumut," kata Sumaryono.
Artikel Terkait
Berita Ferdy Sambo Hari Ini Terbaru, Hukuman Mati Sambo Dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menkopolhukam Mahfud MD Puji Keputusan Majelis Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo
Twitter @DitjenPajakRI Dibanjiri Komentar Amarah Netizen, Kasus Mario dan Rubicon Biang Keroknya
Oknum Pejabat Polda Sumut Pangkat AKBP Melakukan Pembiaraan Penganiayaan Anaknya Terhadap Seorang Remaja