Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Murid Kelas 1 di Konawe Selatan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:57 WIB
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Simak fakta terbarunya berikut ini.  (X.com @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)
Ramai kasus Guru SD Supriyani yang ditahan dengan tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Simak fakta terbarunya berikut ini. (X.com @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)

Namun, kesepakatan damai tidak tercapai.

Aipda Wibowo menyebut Supriyani pernah mengunjungi rumahnya bersama kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: 4 Persiapan Penting Daftar PPPK Guru 2024

Namun, keluarga MC memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyebutkan bahwa dalam upaya mediasi, Supriyani sempat diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp50 juta oleh keluarga MC.

Namun, Aipda Wibowo membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah meminta uang damai dalam penyelesaian kasus ini.

Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani dengan mempertimbangkan kondisi bahwa ia memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan ibunya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menjelaskan bahwa penangguhan diberikan dengan syarat Supriyani tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tetap hadir dalam setiap agenda persidangan.

Kasus ini masih terus bergulir dan menanti penyelesaian di pengadilan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X