Pakai Baju Orange Terlibat Penganiayaan, Pierre Gruno Ditahan Polres Jaksel 20 Hari

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 08:55 WIB
Pierre Gruno saat ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan penganiayaan (Sumber foto: PMJ News)
Pierre Gruno saat ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan penganiayaan (Sumber foto: PMJ News)

PONTIANAKGLOBE -- Aktris Pierre Gruno (64 tahun) ditahan Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria berinisial GDS di klub malam di bilangan Jakarta Selatan.

Saat ini, Pierre Gruno telah mengenakan kemeja orange dan tangan terborgol sekaligus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dikenakan pasal 351 KUHP dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Tampak Pierre Gruno saat digiring dibawa petugas kepolisian hanya tersenyum kepada awak media.

Dari kronologi kejadian, pihak Kepolisian mendapatkan laporan kasus penganiayaan di salah satu bar Jaksel oleh Pierre Gruno pada Jumat (30 Juni 2023) malam.

"Korban mengalami luka memar di bagian wajah," kata Kompol Irwandhy dikutip Pontianak Globe, Jumat (15 Juli 2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X