PONTIANAKGLOBE -- Aktris Pierre Gruno (64 tahun) ditahan Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria berinisial GDS di klub malam di bilangan Jakarta Selatan.
Saat ini, Pierre Gruno telah mengenakan kemeja orange dan tangan terborgol sekaligus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dikenakan pasal 351 KUHP dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Tampak Pierre Gruno saat digiring dibawa petugas kepolisian hanya tersenyum kepada awak media.
Dari kronologi kejadian, pihak Kepolisian mendapatkan laporan kasus penganiayaan di salah satu bar Jaksel oleh Pierre Gruno pada Jumat (30 Juni 2023) malam.
"Korban mengalami luka memar di bagian wajah," kata Kompol Irwandhy dikutip Pontianak Globe, Jumat (15 Juli 2023).
Artikel Terkait
Heboh…Denise Chariesta Selingkuhan Suami Seorang Artis. Gue Orang Ketiga, Bukan Pelakor
Busyet!!! Denise Chariesta Blak-blakan, Sekali Ketemuan Bisa 11 Kali Begituan dengan R, Suami Seorang Artis