PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, memastikan hal tersebut kepada sejumlah media.
Pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Otorita IKN, Ini Tugas Baru dari Joko Widodo
Proses pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sejak 27 Mei 2024.
"Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," jelas Deni.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, sebelumnya memperkirakan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun, dengan rincian Rp18 triliun untuk ASN/TNI/Polri di kementerian/lembaga pusat.
Baca Juga: Bene Dion Hadapi Tantangan Baru di Film Agak Laen: Antara Akting dan Pernikahan
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024:
-
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp24,72 juta
- Sekretaris: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta
-
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang disetarakan dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/madya: Rp20,73 juta
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
- Baca Juga: Kabar Gembira! Jessica Iskandar Akui Kehamilan Anak Ketiga,Namun Ini yang Dirinya Rasakan
-
Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
-
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp3,86 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
-
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4,45 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
-
Diploma II/Diploma III/sederajat
-
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?
Asyik, PNS, Polri, TNI, PPPK dan Pensiunan Terima Gaji ke-13 Bulan Ini
Total Gaji Polisi Plus Tunjangan 2023 Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
PNS dan PPPK 2024 Terima Kenaikan Gaji 8 Persen, Cek Berapa Besarnya!
Ini Syaratnya Jika Kamu Ingin Menjadi Astronaut NASA dengan Gaji Rp 2,4 Miliar
Tunggu Apa Lagi? Gaji 13 PNS Cair 3 Juni, Cek Besarannya!