Tak Perlu Menunggu Lama, Gaji ke-13 PNS Langsung Cair Hari Ini, Cek Besarannya

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:33 WIB
Gaji ke 13 untuk PNS ini ternyata mulai dicairkan oleh Pemerintah pada tanggal 3 Juni 2024. (setkab.go.id)
Gaji ke 13 untuk PNS ini ternyata mulai dicairkan oleh Pemerintah pada tanggal 3 Juni 2024. (setkab.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai Senin, 3 Juni 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, memastikan hal tersebut kepada sejumlah media.

Pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Otorita IKN, Ini Tugas Baru dari Joko Widodo

Proses pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sejak 27 Mei 2024.

"Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," jelas Deni.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, sebelumnya memperkirakan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun, dengan rincian Rp18 triliun untuk ASN/TNI/Polri di kementerian/lembaga pusat.

Baca Juga: Bene Dion Hadapi Tantangan Baru di Film Agak Laen: Antara Akting dan Pernikahan

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

    • Ketua/kepala: Rp26,22 juta
    • Wakil ketua/wakil kepala: Rp24,72 juta
    • Sekretaris: Rp23,42 juta
    • Anggota: Rp23,42 juta
  2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang disetarakan dengan eselon/pejabat

  3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)

    • SD/SMP/sederajat

      • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
      • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp3,86 juta
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
    • SMA/Diploma I/sederajat

      • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
      • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4,45 juta
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
    • Diploma II/Diploma III/sederajat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X