PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, menanggapi dinamika politik terkini dalam pidatonya.
Baca Juga: Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Dia menyoroti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai cahaya terang dalam gelapnya demokrasi, menganggapnya bukti kokohnya kebenaran.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Megawati prihatin dengan situasi politik dan hukum konstitusi, mengajak masyarakat untuk terlibat mengawal konstitusi dan menolak rekayasa hukum.
1. Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi: Megawati menekankan bahwa keputusan MKMK merupakan bukti kekokohan kebenaran, memberikan cahaya terang di tengah gelapnya demokrasi.
2. Awal Pembentukan MK dan Tujuannya untuk Rakyat: Megawati merinci pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) saat kepemimpinannya, menegaskan bahwa MK didirikan untuk kepentingan rakyat, bukan individu atau golongan.
Baca Juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
3. Terima Kasih pada Ketua MKMK dan Tujuan Melawan Otoriter: Dia berterima kasih pada Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, yang konsisten mengawal konstitusi. Megawati juga mengingatkan bahwa MK didirikan sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter.
4. Harapan agar Rekayasa Hukum Tidak Terjadi Lagi: Megawati mengecam manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi, menyatakan harapannya agar rekayasa hukum tidak terulang, dan bahwa hukum harus menjadi alat untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan.
Baca Juga: MK Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Menjadi 35 Tahun
5. Peringatan tentang Kecurangan dalam Pemilu 2024: Megawati mengajak masyarakat untuk mengawal Pemilu 2024, menyuarakan kekhawatiran akan kemungkinan kecurangan, dan menekankan pentingnya menggunakan hak pilih dengan nurani.
Artikel Terkait
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman