daily-vibes

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)

OPINI: VICTOR EMANUEL

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali datang dan kabut asap menyelimuti Kalimantan, ada satu pertanyaan mendasar yang harus diajukan secara jujur: apakah peladang kecil selalu menjadi pihak yang paling mudah dituding dan menanggung beban kesalahan?

Jangan sampai setiap kali karhutla terjadi, perhatian publik hanya diarahkan kepada masyarakat peladang, sementara persoalan yang lebih besar—mulai dari perubahan fungsi lahan, pengelolaan kawasan skala luas, lemahnya pengawasan, kepentingan ekonomi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku yang sebenarnya—justru luput dari perhatian.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 129 Rumah di Kampung Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak

Karhutla datang, jangan jadikan peladang sebagai tertuduh utama.

Pernyataan ini bukan pembenaran terhadap pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.

Tidak pula merupakan ajakan untuk melanggar aturan.

Sebaliknya, masyarakat peladang memahami bahwa kebakaran yang menimbulkan bencana asap, merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan mengganggu kehidupan masyarakat harus dicegah dan ditangani secara serius.

Namun, penegakan hukum dan kebijakan publik harus dibangun berdasarkan fakta, bukti, prinsip keadilan, serta asas proporsionalitas.

Tidak adil apabila masyarakat kecil langsung dicurigai hanya karena mereka hidup dengan tradisi berladang, sementara sumber-sumber kebakaran pada skala yang lebih luas tidak diperiksa secara terbuka dan objektif.

Baca Juga: Siswa SMP di Jambi Meninggal Usai Duel, Polisi Amankan Pelajar 13 Tahun

Peladang adalah rakyat. Dan rakyat bukan unsur pinggiran dalam negara.

Dalam teori ketatanegaraan, salah satu unsur konstitutif terbentuknya negara adalah rakyat atau penduduk.

Negara tidak dapat dipisahkan dari rakyatnya. Rakyat bukan objek semata, melainkan bagian fundamental dari eksistensi negara.

Karena itu, masyarakat peladang juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki kedudukan, martabat, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Halaman:

Tags

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB