Menurut Raja Juli, usai audiensi selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus menggunakan map.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," katanya.
Mengetahui hal tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Raja Juli menjelaskan amplop itu tidak dapat langsung dikembalikan karena ajudannya masih harus mendampinginya dalam sejumlah agenda kedinasan.
Ia mengatakan pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 10 hari setelah pertemuan berlangsung.
"Ternyata tidak bisa (dikembalikan pada) 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," jelasnya.
"Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, tanggal 12 Juni," lanjut Raja Juli.
Menurutnya, amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman pada 29 Juni 2026.
"Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT. Ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima, ada fotonya," tegas Raja Juli. ***