PONTIANAKGLOBE.COM, KUANSING -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca Juga: Jenazah Pilot AMA Air Berhasil Dievakuasi dari Yahukimo, Medan Sulit Hambat Operasi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan amplop yang dibawa Suhardiman diduga berasal dari dana sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD).
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa)," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Taufik, dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara, kemudian diserahkan melalui staf bupati sebelum dibawa Suhardiman saat mengurus rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
"Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujarnya.
Sementara itu, Raja Juli sebelumnya mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop usai audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan tanpa dibuka.
Berikut penjelasan Raja Juli terkait peristiwa tersebut.
Akui Bertemu dalam Audiensi Resmi
Raja Juli mengatakan pertemuannya dengan Suhardiman merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir, ada notulensi," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Ia juga menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen terkait pertemuan tersebut apabila diperlukan oleh KPK.
Mengaku Minta Amplop Dikembalikan
Artikel Terkait
Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kasus Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan
Menko Polkam Kecam Pembakaran Pesawat AMA dan Tewasnya Pilot di Yahukimo
Diduga Alami KDRT, Seorang Ibu di Pontianak Tempuh Jalur Hukum
Anggota FRKP Laporkan Dugaan Penusukan saat Menertibkan Parkir di Pasar Seroja
Guru Besar Untan Sebut MATA PANDAWA Berpotensi Jadi Cagar Biosfer UNESCO