Menurut Raja Juli, usai audiensi selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus menggunakan map.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," katanya.
Mengetahui hal tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Raja Juli menjelaskan amplop itu tidak dapat langsung dikembalikan karena ajudannya masih harus mendampinginya dalam sejumlah agenda kedinasan.
Ia mengatakan pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 10 hari setelah pertemuan berlangsung.
"Ternyata tidak bisa (dikembalikan pada) 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," jelasnya.
"Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, tanggal 12 Juni," lanjut Raja Juli.
Menurutnya, amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman pada 29 Juni 2026.
"Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT. Ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima, ada fotonya," tegas Raja Juli. ***
Artikel Terkait
Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kasus Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan
Menko Polkam Kecam Pembakaran Pesawat AMA dan Tewasnya Pilot di Yahukimo
Diduga Alami KDRT, Seorang Ibu di Pontianak Tempuh Jalur Hukum
Anggota FRKP Laporkan Dugaan Penusukan saat Menertibkan Parkir di Pasar Seroja
Guru Besar Untan Sebut MATA PANDAWA Berpotensi Jadi Cagar Biosfer UNESCO