“Pemeriksaan terhadap Gubernur penting untuk mengetahui apakah dua ajudan itu bertindak atas perintah langsung. Apalagi, saat kejadian, Gubernur ASR berada di lokasi dan tidak melakukan upaya pencegahan,” jelas Aqidah.
Baca Juga: Syahganda Nainggolan Sebut Luka Ekonomi 10 Tahun dari Jokowi Mulai Disembuhkan Prabowo
Ia menegaskan, negara termasuk kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kerja jurnalistik, bukan justru membiarkannya dihalangi.
“Jurnalis memiliki mandat publik. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama dua ajudannya telah dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut teregister dalam LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sultra.
Laporan dibuat setelah dua ajudan Gubernur diduga melakukan kekerasan dan penghalangan liputan terhadap jurnalis Metro TV saat mencoba mewawancarai Andi Sumangerukka pada Selasa (21/10/2025) sore. ***