PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Babak baru kasus korupsi PT Timah kembali menarik perhatian publik.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset miliknya.
Baca Juga: Suami Tersangka Korupsi, Sandra Dewi: Tolong Lihat Data yang Benar!
Langkah ini menjadi sinyal akhir perjuangan hukum Sandra dalam membela harta yang terseret kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini dapat segera dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menyatakan pencabutan gugatan dilakukan secara sadar dan sukarela oleh Sandra tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam sidang.
Dalam permohonannya, Sandra menyampaikan telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Pertamina vs PT Timah, Membandingkan Kerugian Negara dari Skandal Mega Korupsi Terbesar di Indonesia
“Pencabutan keberatan dilakukan karena Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tutur Hakim Rios.
Sandra bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan memahami konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” lanjut Hakim.
Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat berjuang mempertahankan sejumlah aset yang disita Kejaksaan Agung, termasuk mobil mewah, perhiasan, dan tas bermerek.
Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra beralasan aset tersebut merupakan hasil kerja pribadi, termasuk dari endorsement dan hadiah pribadi.
Namun kini, seluruh aset tersebut sah menjadi milik negara sesuai keputusan pengadilan.