PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 tengah menjadi sorotan publik.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: 3 Sorotan Menteri Bahlil soal Dugaan Pertamax Oplosan, Usul Proyek BBM ke Prabowo
Pengumuman tersebut disampaikan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2018–2023, saat kebijakan pemerintah mengharuskan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mengutamakan pasokan dari produsen domestik sebelum melakukan impor.
"Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Kejagung, Riva diduga menyalahgunakan pengadaan minyak dengan membeli bahan bakar jenis RON 90 (Pertalite), tetapi mencatatnya sebagai RON 92 (Pertamax).
Modus ini dilakukan dengan cara mencampur (blending) minyak di storage atau depo, tindakan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Pertamax Oplosan, DPR Soroti Penentuan Spek BBM hingga Risiko pada Kendaraan
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp139,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker (DMUT): Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker (DMUT): Rp9 triliun
- Kerugian akibat pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
- Kerugian akibat pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun
Skandal Korupsi PT Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun
Sebelum kasus Pertamina mencuat, skandal serupa telah mengguncang industri pertambangan nasional.
Kasus korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pemilik money changer Helena Lim menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp300 triliun.
Baca Juga: Dampak Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, Begini Keluhan Menyayat Hati Guru Honorer di Karawang
Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Langkah Mengejutkan Ahok: Mundur dari Pertamina demi Dukung Ganjar-Mahfud
Erick Thohir: Meskipun Harga Minyak Naik, Pertamina Tetap Tak Naikkan Harga BBM
Simon Aloysius Mantiri Gantikan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina
Pertamina Antisipasi Lonjakan Kebutuhan LPG 3 Kg di Kalimantan Barat Jelang Akhir Tahun, Begini Strateginya
Skandal Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Ditjen Migas ESDM Digeledah
Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan, Pastikan BBM di SPBU Sesuai Aturan