daily-vibes

Kejagung Bongkar 1.496 Kasus Judi Online, Ribuan Pelaku Sudah Divonis!

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:49 WIB
Kejagung sebut mayoritas pelaku judi online di Indonesia adalah usia produktif. (Foto: Ilustrasi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sebanyak 1.496 kasus judi online telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan sejak Januari hingga 12 September 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, mayoritas berasal dari kelompok usia produktif.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa dari total pelaku, 1.899 di antaranya adalah laki-laki dan 257 perempuan. Data ini menunjukkan semakin meluasnya praktik perjudian daring di berbagai lapisan masyarakat.

“Dari jumlah pelaku tersebut, 1.349 orang berusia 26–50 tahun, 631 orang berusia 18–25 tahun, 164 orang di atas 50 tahun, dan 12 orang di bawah 18 tahun,” ujar Asep, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Glenny Kairupan Jawab Amanah Presiden Prabowo, Siap Bawa Terobosan untuk Garuda

Berdasarkan data wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak, mencapai 959 orang. Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara dengan 200 pelaku, disusul Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115.

Lampung juga mencatat 97 pelaku, Sumatra Barat 66, Riau 28, Jambi 15, dan Sumatra Selatan 16. Di wilayah timur Indonesia, Sulawesi Selatan mencatat 54 pelaku, NTB 16, NTT 15, Maluku 9, Maluku Utara 2, dan Papua Barat 4. Sementara Kepulauan Riau mencatat 46 pelaku dan Bali 12.

“Bahkan daerah seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo juga ada, meski jumlahnya tidak besar,” tambah Asep.

Dari sisi peran, mayoritas yang terjerat kasus merupakan pemain aktif, bukan bandar atau pengelola situs. Total 1.162 pelaku diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya merupakan penyedia akun, pengelola situs, dan penyalur dana.

“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” jelas Asep.

Dalam aspek hukuman, para pelaku dijatuhi pidana yang bervariasi dengan mulai dari hukuman bersyarat hingga penjara empat bulan atau lebih, tergantung pada tingkat keterlibatan. Hukuman yang paling banyak dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Salah Sebut Nama Prabowo Jadi Jokowi, RTM Malaysia Langsung Minta Maaf!

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada langkah pencegahan dan edukasi publik. Melalui kerja sama lintas lembaga, Kejagung berupaya mengurangi jumlah pelaku dengan memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi bahaya judi daring.

“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi langkah penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.***

 

Tags

Terkini