PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.
Data itu berasal dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang disampaikan Rano dalam acara 'Podcast on the Spot' Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI 2025, Minggu (26/10).
“Berdasar penelusuran PPATK, terungkap sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp3,12 triliun,” ujar Rano.
Baca Juga: Dana Daerah Nganggur Rp234 Triliun, DPR Sebut Harus Ada Evaluasi Serius
Ia menilai maraknya judi online merupakan dampak nyata dari gegar budaya digital yang sudah lama diprediksi. Menurutnya, kemajuan teknologi tanpa batas menjadikan ruang digital semakin sulit diawasi.
“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama,” ucapnya.
Rano juga membeberkan fakta lain mengenai sekitar 5.000 dari mereka yang terlibat judi online ternyata merupakan penerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan BPJS.
“Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan daring, melainkan jebakan digital yang dapat menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi.
“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” ujar Asep.
Baca Juga: Pidato Mengejutkan Trump: Sebut Prabowo Berperan di Balik Perdamaian Timur Tengah
Kejaksaan Agung, lanjutnya, kini mendorong pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” tuturnya.***
Artikel Terkait
4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judol di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar J*di Online!
Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar, Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!
BRI Bertindak Tegas, Sudah Blokir 3.003 Rekening Terkait Judol
Cak Imin Mengungkapkan Istrinya Sering Marah Terkait Maraknya Judol di Indonesia
Tajam! Begini Momen Najwa Shihab Bikin Kluivert Enggan Jawab Pertanyaannya Berkali-kali, dari Rumor Judol hingga Pengaturan Skor
Setwapres Klarifikasi Soal Akun Instagram Gibran yang Follow Akun Judol, Ungkap Sudah Di-Unfollow dan Dilaporkan