Kebijakan pembagian tersebut menimbulkan dugaan adanya pergeseran jatah haji reguler ke haji khusus yang dinilai menguntungkan penyelenggara swasta.
Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan untuk mempercepat antrean jamaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
KPK juga mendalami dugaan adanya lobi dari asosiasi haji kepada pihak Kemenag dalam proses pembagian kuota tambahan.
Selain itu, penyidik turut menelusuri potensi adanya pemberian uang dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pejabat Kemenag untuk memperoleh jatah tambahan.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan satu pun tersangka. KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.***