Kebijakan pembagian tersebut menimbulkan dugaan adanya pergeseran jatah haji reguler ke haji khusus yang dinilai menguntungkan penyelenggara swasta.
Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan untuk mempercepat antrean jamaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
KPK juga mendalami dugaan adanya lobi dari asosiasi haji kepada pihak Kemenag dalam proses pembagian kuota tambahan.
Selain itu, penyidik turut menelusuri potensi adanya pemberian uang dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pejabat Kemenag untuk memperoleh jatah tambahan.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan satu pun tersangka. KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.***
Artikel Terkait
BP Haji Ungkap Kronologi Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia 2026, Soroti Kinerja Kemenag
Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian
Menag Sebut Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut, Saudi Banyak Berbenah
Wawako Bahasan Sambut Jemaah Haji di Embarkasi Batam
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!