PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak kepolisian dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih berfokus pada penelusuran praktik jual-beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, (16/10/2025).
Baca Juga: Utang Whoosh Disorot, Luhut Tegaskan Tak Ganggu Uang Negara
Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih mendalami secara rinci mekanisme pengelolaan kuota haji khusus di berbagai PIHK.
“Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam,” tuturnya.
“Jadi penyidik butuh waktu untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme jual-beli kuota itu berlangsung,” lanjutnya.
Selain memeriksa aspek distribusi kuota, penyidik juga tengah menelusuri perbedaan harga jual kuota antar-penyelenggara serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah.
“Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut, baik dari sisi harga maupun layanan kepada jamaah,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat Kemenag yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
"Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan. Namun saat ini fokus utama penyidik masih pada pendalaman terhadap para PIHK,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Prabowo Terkejut! Pendapatan Nelayan Bisa Naik 100 Persen Gara-Gara Program Ini
Keputusan tersebut menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk jamaah khusus.
Padahal, Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa proporsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
BP Haji Ungkap Kronologi Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia 2026, Soroti Kinerja Kemenag
Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian
Menag Sebut Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut, Saudi Banyak Berbenah
Wawako Bahasan Sambut Jemaah Haji di Embarkasi Batam
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!