Dugaan Dominasi Pengelolaan Ratusan Titik SPPG di Jawa Barat Mengarah ke Satu Yayasan

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Jumat, 10 Juli 2026 | 06:05 WIB
Kantor Yayasan Amanah Puri Annisa di Kota Bandung yang ditelusuri PorosJakarta terkait dugaan pengelolaan SPPG melebihi batas ketentuan BGN.
Kantor Yayasan Amanah Puri Annisa di Kota Bandung yang ditelusuri PorosJakarta terkait dugaan pengelolaan SPPG melebihi batas ketentuan BGN.

Usai memperoleh informasi di lapangan, redaksi PorosJakarta.com berupaya menghubungi Ketua Yayasan Neni melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Hingga artikel ini disusun, pesan konfirmasi telah terkirim namun belum mendapat tanggapan.

Redaksi memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan informasi yang disampaikan para pegawainya, termasuk mengenai jumlah titik SPPG yang dikelola, mekanisme kerja sama, serta struktur pengelolaan yayasan.

Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.

Dalam proses penelusuran, redaksi juga menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai sosok berinisial HH.

Sumber tersebut mengklaim HH merupakan orang dekat istri kedua seorang tokoh bernama Sony Sanjaya dan diduga memiliki peran dalam pengelolaan ratusan titik SPPG.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan kebenaran informasi tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain persoalan jumlah titik SPPG, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya mekanisme setoran dalam pengelolaan sejumlah titik SPPG di Jawa Barat.

Informasi tersebut berasal dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, terdapat transaksi transfer dana yang diduga berkaitan dengan pengelolaan sejumlah yayasan maupun SPPG di Jawa Barat.

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai keberadaan dokumen yang diklaim sebagai bukti transfer. Namun, dokumen tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan keaslian, tujuan transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan pengelolaan SPPG.

Karena proses verifikasi belum selesai, PorosJakarta.com belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun praktik tertentu.

Mengacu pada ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), satu yayasan dibatasi mengelola maksimal 10 SPPG dalam satu provinsi.

Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah praktik monopoli, menjaga efektivitas pengelolaan, serta memastikan pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X