Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak berhak menerimanya.
Menurutnya, amplop tersebut akhirnya dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
"Ada tanda terimanya dan ada foto pengembaliannya," katanya.
Dalam perkara ini, KPK awalnya menyelidiki dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dana yang diduga digunakan dalam pengurusan izin tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan," ujar Achmad.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Achmad.
Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi masih terus berlangsung. ***
Artikel Terkait
Viral Keluhan Warga Malang soal Sound Horeg hingga Dini Hari, Polisi Disebut Sudah Terima Aduan
Kepala Bakom RI Pastikan Program Kopdes Merah Putih Berjalan Sesuai Tahapan, Tepis Narasi Bangunan Terbengkalai
Kronologi Operasi Narkoba di Katingan yang Menewaskan Tiga Polisi
Fakta Temuan 55 Kilogram Platinum di Mobil Bupati Langkat Saat OTT KPK
Anak Pengurus Ormas LBI Jadi Korban Begal di Bandung, Alami Luka Berat
Korban Dugaan KDRT oleh Oknum Polisi di Tegal Mengaku Dipaksa Konsumsi Sabu, Kuasa Hukum Sebut Rumah Dipasangi CCTV