PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus penyewaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menuai sorotan publik usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Selasa, (21/10/2025).
DKPP menemukan adanya penggunaan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 sebanyak puluhan kali oleh oknum anggota KPU selama masa Pemilu 2024. Dugaan penyalahgunaan fasilitas ini kini menarik perhatian DPR RI.
Baca Juga: KPK Tak Gentar, Kasus Korupsi Papua Tetap Jalan Meski Lukas Enembe Telah Tiada
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh komisioner KPU untuk dimintai klarifikasi soal penggunaan fasilitas tersebut. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana publik.
"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara," ujar Dede kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (22/10/2025).
DPR pun menyiapkan langkah pemeriksaan anggaran terkait kasus ini. Dede menyatakan, fasilitas negara seharusnya digunakan secara proporsional dan tidak untuk kepentingan di luar tugas resmi.
Sementara itu, kasus ini memunculkan kembali perdebatan publik tentang batas wajar penggunaan fasilitas mewah oleh pejabat negara. Dalih efisiensi dan alasan logistik kini berhadapan dengan tuntutan transparansi serta tanggung jawab moral.
Kasus ini berawal dari temuan DKPP bahwa KPU menyewa jet pribadi untuk mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut tindakan itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya,” kata Heddy dalam sidang putusan DKPP yang digelar daring.
DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, sedangkan nama Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar.
KPU beralasan, penggunaan jet pribadi dilakukan demi mempercepat proses pengawasan dan pengiriman logistik di tengah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung 75 hari.
Namun, DKPP menolak alasan itu karena pesawat tersebut tidak digunakan untuk wilayah terpencil sesuai rencana awal.
Anggota DKPP, Dewi Pitalolo, mengungkapkan jet pribadi tersebut digunakan sebanyak 59 kali dan sebagian besar untuk wilayah perkotaan.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Harga Pupuk, Prabowo Pastikan Negara Hadir di Sawah dan Kebun
Pesawat Embraer Legacy 650 yang digunakan merupakan jet bisnis mewah buatan Brasil dengan jarak tempuh hingga 7.200 kilometer dan kapasitas 13–14 penumpang.
Artikel Terkait
Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Jatah Tambahan
Mahfud MD Blak-blakan Soal Whoosh, KPK Tanggapi dan Minta Bukti Konkret
KPK Tambah Masa Tahanan Immanuel Ebenezer, Dalami Dugaan Aliran Dana Rp81 Miliar
Isu Whoosh Panas! Mahfud MD vs KPK soal Mark Up Anggaran Triliunan
Mahfud MD vs KPK: Siapa yang Keliru soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh?
KPK Tak Gentar, Kasus Korupsi Papua Tetap Jalan Meski Lukas Enembe Telah Tiada