Jet Mewah KPU Disorot DPR, Penggunaan Dana Negara Jadi Pertanyaan Serius

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:16 WIB
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP.  (Dok. YouTube.com/AvBuyer)
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. (Dok. YouTube.com/AvBuyer)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus penyewaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menuai sorotan publik usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Selasa, (21/10/2025).

DKPP menemukan adanya penggunaan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 sebanyak puluhan kali oleh oknum anggota KPU selama masa Pemilu 2024. Dugaan penyalahgunaan fasilitas ini kini menarik perhatian DPR RI.

Baca Juga: KPK Tak Gentar, Kasus Korupsi Papua Tetap Jalan Meski Lukas Enembe Telah Tiada

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh komisioner KPU untuk dimintai klarifikasi soal penggunaan fasilitas tersebut. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana publik.

"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara," ujar Dede kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (22/10/2025).

DPR pun menyiapkan langkah pemeriksaan anggaran terkait kasus ini. Dede menyatakan, fasilitas negara seharusnya digunakan secara proporsional dan tidak untuk kepentingan di luar tugas resmi.

Sementara itu, kasus ini memunculkan kembali perdebatan publik tentang batas wajar penggunaan fasilitas mewah oleh pejabat negara. Dalih efisiensi dan alasan logistik kini berhadapan dengan tuntutan transparansi serta tanggung jawab moral.

Kasus ini berawal dari temuan DKPP bahwa KPU menyewa jet pribadi untuk mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut tindakan itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya,” kata Heddy dalam sidang putusan DKPP yang digelar daring.

DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, sedangkan nama Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar.

KPU beralasan, penggunaan jet pribadi dilakukan demi mempercepat proses pengawasan dan pengiriman logistik di tengah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung 75 hari.

Namun, DKPP menolak alasan itu karena pesawat tersebut tidak digunakan untuk wilayah terpencil sesuai rencana awal.

Anggota DKPP, Dewi Pitalolo, mengungkapkan jet pribadi tersebut digunakan sebanyak 59 kali dan sebagian besar untuk wilayah perkotaan.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Harga Pupuk, Prabowo Pastikan Negara Hadir di Sawah dan Kebun

Pesawat Embraer Legacy 650 yang digunakan merupakan jet bisnis mewah buatan Brasil dengan jarak tempuh hingga 7.200 kilometer dan kapasitas 13–14 penumpang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X