Setelah Pamer 'Gunung Duit' Kejagung Siap Kejar Sisa Rp4,4 Triliun Korupsi CPO dari Dua Korporasi Besar

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 20 Oktober 2025 | 20:06 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun.  (Dok. YouTube.com / Sekretariat Presiden)
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun. (Dok. YouTube.com / Sekretariat Presiden)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang pengganti kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (20/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia sempat terselip lidah saat menyebut jumlah uang pengganti yang mencapai Rp13,25 triliun.

“Hari ini kita menghadiri acara simbolis tapi penting, yaitu penyerahan uang pengganti sebesar 13 miliar… eh triliun, sori, sori, nggak kebayang uang segitu,” ucap Prabowo disambut tawa hadirin.

Baca Juga: Masih Misterius, Yusril Sebut Nasib Komisi Reformasi Polri Ada di Tangan Prabowo

Presiden memuji kerja keras Kejagung yang berhasil mengusut tuntas kasus korupsi bahan baku minyak goreng yang sudah bergulir sejak 2021. Ia menyebut uang hasil sitaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan sekolah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, masih ada sisa uang pengganti Rp4,4 triliun yang belum disetor oleh dua perusahaan besar, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Kami minta mereka segera menyelesaikan pembayaran, dengan jaminan kebun sawit senilai Rp4,4 triliun,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengembalian Rp13,25 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga: RS Ngoerah Ambil Langkah Tegas, Mahasiswa Pembuli Timothy Resmi Dikeluarkan

Kasus korupsi ekspor CPO ini bermula pada 2021 saat izin ekspor diberikan melanggar ketentuan. Setelah penyelidikan panjang, tiga korporasi besar dijerat diantaranya Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group. Nilai total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

Namun perjalanan hukum kasus ini sempat diwarnai dugaan suap Rp60 miliar yang membuat sejumlah hakim dijerat setelah memvonis bebas para terdakwa. Kejagung memastikan penyidikan terhadap aktor-aktor di baliknya masih terus berjalan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X