PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Izin usaha dari PT Mandiri Finance Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin dilakukan sejak 25 November 2022 yang lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.
Pada pengumuman resmi OJK, Kamis 15 Desember 2022 disebutkan, "Yaitu tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan."
Nantinya PT Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak pencabutan tersebut, perusahaan juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit," tutupnya. ***