PONTIANAKGLOBE -- Pemkot Pontianak berkomitmen mempercepat izin usaha pelaku usaha mikro seiring dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pontianak yang sebesar Rp2,75 juta.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kenaikan UMK itu hendaknya beriringan dengan dampak pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kota.
"Di dalam program paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka. Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampat meningkatnya pendapatan masyarakat," kata Edi dari siaran pers Pemkot Pontianak dikutip Pontianak Globe, Kamis (8 Desember 2022).
Sebagai informasi, SK Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023 menetapkan UMK Kota Pontianak resmi sebesar Rp2,75 juta.
Nilai itu lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 2,57 juta atau naik sebesar 6,63% atau sebesar Rp171.028. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar sebesar Rp2,60 juta.
Di sisi lain, Wali Kota Edi Rusdi mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.
Hal ini terbukti, lanjut dia, dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6%, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.
"Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93 poin, pada 2022 ini ditargetkan hingga 80 poin. Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88%, pada 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58%," kata Edi.