Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan tren tersebut merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi perbankan.
Baca Juga: Mengulas Kontroversi BLBI BCA, Penjualan Saham, Kerugian Negara, dan Peran Investor Asing
“Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi,” jelas Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Mei 2025 lalu.
Menurut Dian, meski jumlah BPR berkurang, kinerja industri BPR-BPRS tetap mencatat pertumbuhan positif hingga Maret 2025, ditopang oleh peningkatan aset, penyaluran kredit, dan dana pihak ketiga (DPK).
Fungsi intermediasi dan likuiditas pun masih terjaga, dengan rasio permodalan berada di atas ambang batas regulasi.
Namun, rasio kredit bermasalah (NPL) di sektor BPR masih terdampak efek lanjutan pandemi Covid-19, terutama bagi nasabah individu dan pelaku UMKM.
OJK menegaskan akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), agar industri BPR-BPRS semakin kuat dan berdaya saing di tengah tantangan ekonomi. ***