PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai entitas investasi ilegal bernama World Pay One (WPONE).
WPONE telah resmi dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak 24 Januari 2025, sebagaimana diumumkan dalam siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
Baca Juga: Ribuan Member WPONE Landak Merugi, Dugaan Penipuan Dilaporkan ke Polda Kalbar
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menegaskan bahwa aktivitas WPONE tidak memiliki izin dan bersifat ilegal.
Ia mencatat adanya peningkatan kembali tawaran investasi yang mengatasnamakan WPONE di berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Satgas PASTI saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik investasi bodong ini.
Baca Juga: Hasto Minta Bebas Usai Didakwa dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Modus Penipuan di Sektor Keuangan Jelang Lebaran
Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Beberapa modus yang perlu diwaspadai meliputi:
- Pinjaman online ilegal dengan iming-iming pencairan cepat tanpa prosedur jelas.
- Investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Phishing, yakni upaya mencuri data pribadi melalui tautan mencurigakan.
- Impersonation, yaitu modus penipuan yang menggunakan identitas lembaga resmi untuk menipu korban.
- Penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu, yang sering kali menjebak korban dengan skema pembayaran tidak transparan.
Langkah Pencegahan yang Disarankan
Agar terhindar dari penipuan, masyarakat disarankan untuk:
- Tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.
- Berpikir kritis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
- Tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Memeriksa legalitas perusahaan atau produk keuangan sebelum berinvestasi.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi ilegal, Satgas PASTI mengimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi OJK di https://iasc.ojk.go.id, atau menghubungi OJK melalui nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Tetap waspada dan selalu periksa legalitas investasi sebelum menyetor dana Anda! ***