bisnis-market

Sritex Bangkrut, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawan yang Kena PHK? Ini Penjelasan Kurator

Minggu, 2 Maret 2025 | 19:53 WIB
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, didampingi istri Selvi Ananda, melakukan kunjungan ke pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo. (Dok. Pontianak Globe)

Artinya, mereka diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset perusahaan berhasil dijual.

Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Kurator Akan Menguasai Aset Triliunan Rupiah

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa pencairan pesangon akan dilakukan setelah appraisal atau penilaian aset selesai.

"Saat ini, kami sedang melakukan appraisal dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Hasilnya akan dilaporkan kepada hakim pengawas sebelum aset dilelang melalui KPKNL," jelas Denny dalam rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 28 Februari 2025.

Namun, jumlah pesangon yang akan diterima tiap karyawan masih belum dapat dipastikan.

Oleh karena itu, kurator mengimbau para pekerja untuk menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami belum bisa menghitung besaran pesangon yang akan diterima. Silakan karyawan menghitung dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, lalu mengajukannya kepada tim kurator," tambahnya.

Untuk mempermudah proses administrasi pencairan hak pekerja, kurator meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko layanan di PT Sritex.

Baca Juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus: Sempat Alami Krisis Pernapasan, Kini Kembali Stabil

"Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk mengurus pencairan JHT dan menyediakan informasi lowongan kerja," ujar Denny.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 7.000 lapangan pekerjaan baru bagi pekerja terdampak, sebagai bagian dari upaya mitigasi krisis ketenagakerjaan akibat kebangkrutan Sritex.

Saat ini, total utang PT Sritex tercatat mencapai Rp28 triliun, sementara aset per 2023 diperkirakan sekitar Rp10 triliun.

Namun, nilai aset ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk menentukan nilai aktual yang dapat digunakan untuk membayar kreditur dan karyawan yang terdampak. ***

Halaman:

Tags

Terkini