Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator
Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga: Begini Cara Melacak Nomor WhatsApp Asing Menghindari Penipuan, Ampuh dan Anti Ribet
Sementara itu, hak Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.
Menanggapi kondisi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.
"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu," ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair," katanya.
Baca Juga: Rekomendasi 10 HP dengan Kamera Terbaik Rp 2 Jutaan, Cocok untuk Fotografi!
Terkait aset perusahaan, hingga saat ini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex serta tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—belum sepenuhnya menguasai seluruh aset.
"Kurator belum menguasai 100 persen aset," ujar kurator Denny Ardiansyah usai rapat kreditur di PN Semarang, Kamis, 30 Januari 2025.
Saat ditanya mengenai total aset yang dimiliki perusahaan, Denny mengaku belum dapat memberikan angka pasti.
Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.
"Kurang lebih segitu, tetapi kita belum melakukan appraisal (penaksiran nilai aset), jadi angka pastinya masih belum bisa dipastikan," jelasnya.