Ia juga menyatakan tidak rela jika masyarakat harus membeli LPG 3 kg dengan harga Rp22.000 atau lebih.
Bahlil menegaskan bahwa harga LPG 3 kg sebesar Rp19.000 saja sudah tergolong mahal.
Baca Juga: BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Jika ada pengecer yang menjual dengan harga di atas HET, pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kalau ada yang menjual Rp19.000 itu sudah mahal, apalagi kalau sampai Rp22.000. Jika dicek lebih dalam, harganya bisa lebih tinggi lagi. Siapa pun yang menjual di atas HET akan kami tindak,” ujar Bahlil.
Tindakan tegas juga berlaku bagi pangkalan yang mematok harga tinggi dalam penjualan LPG 3 kg.
“Polisi sudah menangkap banyak pelaku pengoplosan gas. Jika ada pangkalan yang ikut bermain curang, izinnya akan langsung dicabut. Tidak ada kompromi,” tegasnya. ***