PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengategorikan tanaman kratom sebagai narkotika.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa Kemenkes tidak menganggap kratom sebagai tanaman berbahaya berdasarkan klasifikasinya.
"Dari Kemenkes tidak kategorikan itu dalam narkotika. Legalitasnya batasannya di situ," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Catat! Inilah Bahaya Mengemudi Setelah Minum Obat Demam atau Pilek
Moeldoko menambahkan bahwa meskipun kratom perlu diteliti lebih lanjut, tanaman ini sudah banyak beredar.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar manfaat kratom diteliti lebih lanjut untuk masyarakat.
"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan kanker. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat," ujar Moeldoko.
Baca Juga: 7 Metode untuk Mengatasi Asam Urat Tanpa Menggunakan Obat, Ternyata Mudah Dilakukan!
Pemerintah berencana mengatur tata niaga dan tata kelola kratom, yang kini banyak diekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kratom akan dijadikan bahan baku obat, dan ekspornya akan diatur.
"Jadi ini menjadi bahan baku obat, dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya. Dalam negeri tentu ada batasan-batasan yang diatur, terutama BPOM harus mengatur bersama Kementerian Kesehatan," kata Airlangga. ***