Jika diwakilkan ke orang lain di luar KK, diperlukan surat kuasa bermeterai.
Baca Juga: Kelihatan Sama, Ternyata Beda! Inilah Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Jenis Paspor Indonesia
Saat ini terdapat tiga warna paspor yang berlaku di Indonesia:
-
Hijau: Paspor biasa untuk warga negara Indonesia, tersedia dalam bentuk elektronik (e-paspor) maupun non-elektronik.
-
Biru: Paspor dinas untuk pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi non-diplomatik.
-
Hitam: Paspor diplomatik untuk diplomat RI, keluarganya, serta pejabat negara yang menjalankan tugas diplomatik.
Mulai 2025, Indonesia juga memperkenalkan paspor baru berwarna merah yang resmi diberlakukan. ***