* File pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb
- Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan"
- Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisi pada Langkah 1 dan 2 :
* Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan Akun"
* Jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali"
- Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
- Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data.
- Jika yakin telah sesuai klik "Iya", jika belum yakin silakan klik "Tidak". Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.
- Selanjutnya cetak Kartu Informasi Akun dan simpan bukti cetaknya.
- Dengan login akun pendataan non-ASN 2022, maka pendaftar sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan pengisian data. (*/001)
Artikel Terkait
Syarat Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Apa Saja yang Masuk Kriteria ?
Alur Pendataan Non-ASN 2022 yang Harus Diketahui agar Tidak Keliru