PONTIANAKGLOBE.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Pendataan non-ASN menjadi upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Pendataan non-ASN bisa dilakukan via laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Bagaimana alur pendataan non-ASN Tahun 2022 ?
Baca Juga : Syarat Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Apa Saja yang Masuk Kriteria ?
Berikut panduannya seperti dikutip Pontianakglobe.com dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
1. Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing.
2. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.
3. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
4. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
5. Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi.
6. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.
7. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. (*/001)
Artikel Terkait
Syarat Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Apa Saja yang Masuk Kriteria ?