PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa melakukan pendaftaran untuk membuat NPWP via online.
Melalui online, maka prosesnya lebih sederhana, mudah dan cepat.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Oh ya, karena proses online, maka kamu harus siapkan dokumen-dokumen dengan format digital.
Cara Membuat NPWP Online
Berikut panduan tata cara membuat NPWP online bagi Wajib Pajak pribadi seperti dilansir laman Online Pajak :
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan?
Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.
Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.
Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.