Syarat Perpanjang SIM
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
4. Hasil tes psikologi (dapat dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM).
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kenapa ANTV PHK Semua Karyawan Produksi? Ini Jawaban Direktur VIVA
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM A Umum: Rp 80.000
* SIM B1 dan B2 (umum): Rp 80.000
* SIM C, C1, C2: Rp 75.000
* SIM D dan D1: Rp 30.000