Apa yang Dimaksud Sigat Wakaf ? Perlu Diketahui Nih Sob, Wakaf Tidak Sah Tanpa Sighat

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:21 WIB
Ilustrasi masjid. (Pixabay/Pinterastudio)
Ilustrasi masjid. (Pixabay/Pinterastudio)

PONTIANAKGLOBE.COM - Dalam pembahasan fiqih pembahasan sighat wakaf sangatlah luas.

Sighat wakaf adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang bertekad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.

Namun, dalam sighat wakaf cukup dengan ijab saja dari wakif tanpa memerlukan qabul dari mauquf ‘alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).

Qabul tidak menjadi syarat sahnya dan juga untuk syarat untuk berhaknya mauquf ‘alaih memperoleh manfaat harta wakaf, kecuali pada wakaf tidak tertentu.

Hal ini menurut pendapat sebagian madzhab.

Dikutip dari Buku Fiqih Wakaf yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, status shighat (pernyataan) secara umum adalah salah satu rukun wakaf.

Wakaf tidak sah tanpa sighat. Setiap shighat mengandung ijab tapi tidak menuntup kemungkinan mengandung qabul dari mauquf alaih.

Dasar Sighat

Dasar perlunya shighat (pernyataan) karena wakaf adalah melepaskan hak milik dan benda dan manfaat atau dari manfaat saja dan memilikkan kepada yang lain.

Maksud tujuan melepaskan dan memilikkan adalah masalah hati.

Karena tidak ada yang mengetahui isi hati seseorang.

Ijab wakaf tersebut mengungkapkan dengan jelas keinginan wakif memberi wakaf.

Ijab dapat berupa kata-kata. Adapun pedoman susunan lafadz sighat sebagai berikut :

  1. Menggunakan kata yang sharih (jelas) yang menunjukkan pemberian wakaf, yaitu kata “wakaf” saja seperti diatas (saya wakafkan…).
  2. Menyebutkan obyek wakaf seperti tanah, rumah dan lain-lain.
  3. Menyebutkan seperlunya keterangan yang jelas tentang keadaan obyek wakaf seperti luas tanah, keadaan bangunan dan alamat.
  4. Tidak perlu mencantumkan kalimat “Saya lepaskan dari milik saya”
  5. Memperhatikan syarat wakaf, seperti Ta’dib (memberi wakaf kepada), Tanjiz (wakaf diberikan kepada yang sudah ada bukan yang aka nada), Al Ilzam (mengikat) dan menjelaskan pihak yang diberi wakaf.

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Buku Fiqih Wakaf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X