PONTIANAKGLOBE.COM - Dalam pembahasan fiqih pembahasan sighat wakaf sangatlah luas.
Sighat wakaf adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang bertekad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.
Namun, dalam sighat wakaf cukup dengan ijab saja dari wakif tanpa memerlukan qabul dari mauquf ‘alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).
Qabul tidak menjadi syarat sahnya dan juga untuk syarat untuk berhaknya mauquf ‘alaih memperoleh manfaat harta wakaf, kecuali pada wakaf tidak tertentu.
Hal ini menurut pendapat sebagian madzhab.
Dikutip dari Buku Fiqih Wakaf yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, status shighat (pernyataan) secara umum adalah salah satu rukun wakaf.
Wakaf tidak sah tanpa sighat. Setiap shighat mengandung ijab tapi tidak menuntup kemungkinan mengandung qabul dari mauquf alaih.
Dasar Sighat
Dasar perlunya shighat (pernyataan) karena wakaf adalah melepaskan hak milik dan benda dan manfaat atau dari manfaat saja dan memilikkan kepada yang lain.
Maksud tujuan melepaskan dan memilikkan adalah masalah hati.
Karena tidak ada yang mengetahui isi hati seseorang.
Ijab wakaf tersebut mengungkapkan dengan jelas keinginan wakif memberi wakaf.
Ijab dapat berupa kata-kata. Adapun pedoman susunan lafadz sighat sebagai berikut :
- Menggunakan kata yang sharih (jelas) yang menunjukkan pemberian wakaf, yaitu kata “wakaf” saja seperti diatas (saya wakafkan…).
- Menyebutkan obyek wakaf seperti tanah, rumah dan lain-lain.
- Menyebutkan seperlunya keterangan yang jelas tentang keadaan obyek wakaf seperti luas tanah, keadaan bangunan dan alamat.
- Tidak perlu mencantumkan kalimat “Saya lepaskan dari milik saya”
- Memperhatikan syarat wakaf, seperti Ta’dib (memberi wakaf kepada), Tanjiz (wakaf diberikan kepada yang sudah ada bukan yang aka nada), Al Ilzam (mengikat) dan menjelaskan pihak yang diberi wakaf.
Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H, Ini Sebaran dan Ketentuannya
Nisfu Syaban Jatuh pada Hari Apa ? Cek Sob, Malam Nisfu Syaban 2023 Jatuh pada Tanggal Berapa
Doa Nisfu Syaban 2023 Arab dan Latin. Kapan Malam Nisfu Syaban 2023 ?
Rukun-rukun Haji yang Wajib Dilakukan Jamaah. Jika Tidak Dikerjakan Maka Haji Batal atau Tidak Sah Loh Sob
Mengenal PUSAKA SuperApps Milik Kemenag. Satu di Antara Fungsinya Megetahui Daftar Calon Jamaah Haji
Apa itu Kafarat atau Kaffarah ? Umat Islam Harus Tahu Jenis Kafarat, Syarat Kafarat dan Cara Membayar Kafarat
12 Kalimat Menyambut Ramadhan 2023 atau 1444 H. Kutipan Inspirasi Untuk Membersihkan Pikiran, Jiwa dan Raga
Awal Ramadhan 2023 Jatuh pada Tanggal Berapa ? Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah