Selain itu, P2D Kalbar meminta Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Kalbar membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan perempuan peladang sebelum mengambil keputusan, memperkuat implementasi Perda, serta memastikan tidak ada kebijakan yang mengorbankan hak masyarakat adat demi kepentingan investasi.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses tersebut karena bagi masyarakat Dayak, tanah dan ladang bukan sekadar lahan, melainkan identitas, budaya, dan warisan bagi generasi mendatang. ***